Suara.com - Berhati-hati berpose untuk foto saat di negeri orang karena salah-salah bisa terancam masuk bui. Hal ini dialami dua turis asal Cina.
Mereka ditangkap setelah berpose dengan gaya salam Nazi di luar Reichstag. Keduanya ditahan setelah polisi melihat mereka diduga melakukan gerakan 'Heil Hitler' di luar gedung parlemen Jerman di Berlin untuk album foto liburan mereka.
Ternyata, pose seperti itu dilarang di Jerman. Ilegal memberi hormat kepada Hitler di Jerman.
Kedua turis tersebut masing-masing berusia 36 dan 49 tahun, terlihat oleh polisi mengambil foto dengan gerakan mengangkat tangan.
Baca Juga: Heboh, Lambang Nazi Ditemukan di Banyak Barak Tentara Jerman
Jerman memiliki undang-undang yang ketat mengenai ucapan kebencian dan simbol Nazi. Pelakunya bisa dikenakan denda atau hukuman penjara sampai tiga tahun.
Bangunan Reichstag memiliki sejarah yang terikat dengan kenaikan Hitler, karena Nazi menyalahkan Komunis saat dibumihanguskan pada tahun 1933. Hitler menggunakan api sebagai alasan untuk menindak kebebasan di negara tersebut.
Petugas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para wisatawan tersebut diinterogasi di sebuah daerah, namun kemudian dibebaskan setelah meninggalkan uang jaminan sebesar 450 poundsterling atau sekitar Rp7 jutaan masing-masing.
Mereka menghadapi penyelidikan kriminal karena menggunakan simbol yang terkait dengan organisasi yang dianggap melanggar konstitusi Jerman. [Metro]
Baca Juga: Erdogan Bersikeras Juluki Pemimpin Eropa Sebagai "Nazi"