Suara.com - Bidang Profesi dan Pengawasan Polda Riau menetapkan delapan anggota Kepolisian Resor Kampar sebagai terduga pelaku pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan pada awal Juli 2017.
"Kami sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yowono di Pekanbaru, seperti diwartakan Antara, Minggu.
Dia mengatakan, mereka diduga melakukan pemukulan. Meskipun pemukulan itu berdasarkan dari analisa forensik bukan menjadi penyebab kematian tahanan tersebut.
"Karena sudah terjadi pemukulan, apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," ungkap kabid.
Baca Juga: Bupati Kampar: Revisi UU Bolehkan Bakar Lahan Dua Hektar
Terkait keterlibatan perwira yang membawahi anggota tersebut, menurut Pitoyo, hal itu masih dalam pendalaman. Dia mengatakan, Propam tetap menjaga profesionalisme karena tidak bisa bisa serta merta menetapkan ini kesalahan atasan.
"Kita berani menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterangan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggungjawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya.
Meski begitu, menurutnya setelah selesai pemberkasan delapan anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, maka lanjut dengan gelar perkara untuk atasannya atau yang perwira. Itu untuk mengetahui sejauh mana bukti bisa meningkatkan statusnya apakah terlibat, mengetahui, dan bagaimana metode pengawasannya.
Sebelumnya, tahanan bernama Andri Irawan (20) meninggal dan jasadnya diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya serta langsung dikebumikan pada Kamis (6/7). Dia tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan diketahui meninggal dunia usai proses penangkapan dan penahanan sejak Jumat (30/6).