Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menanggapi pernyataan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang mengatakan KPK memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu.
Febri menyayangkan ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap. Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota pansus hak angket terhadap KPK Mukhamad Misbakhun menyatakan akan meminta pansus segera melakukan pengecekan terhadap safe house yang selama ini diduga digunakan oleh penyidik KPK untuk mengkondisikan kesaksian palsu Niko Panji Tirtayasa.
"Istilah rumah sekap memang datang dari Saudara Niko Panji Tirtayasa saat memberikan keterangan dibawah sumpah di depan pansus hak angket DPR tentang KPK. Sehingga penggunaan istilah rumah sekap itu muncul," kata Misbakhun di Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Saat pansus menghadirkan Niko beberapa waktu lalu, Misbakhun menanyakan langsung kepada Niko kenapa menggunakan istilah rumah sekap? Karena Niko merasa disekap di sebuah rumah tanpa bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarga, tidak boleh menggunakan alat komunikasi hand phone dengan siapapun dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari satuan Brimob.
Menurut Misbakhun kalau KPK mempunyai safe house untuk perlindungan saksi, maka yang menjadi pertanyaannya adalah Niko adalah menurut pengakuannya bukanlah saksi yang mengetahui, melihat dan ikut serta dalam peristiwa tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Muhtar Ependy.
"Sehingga Niko Panji Tirtayasa mengakui bahwa dia dipaksa bersaksi palsu dengan iming-iming uang, liburan mewah menggunakan private jet dan pembagian harta sitaan milik Muhtar Ependy. Pengkondisian Niko Panji Tirtayasa sebagai saksi palsu adalah di rumah sekap tersebut," katanya.
Misbakhun menambahkan dalam kesaksiannya Niko di depan pansus, pernah dibuatkan kartu tanda penduduk palsu oleh oknum penyidik KPK dengan nama Miko, Kiko, dan Samsul Anwar untuk kepentingan di pengadilan.
"Seharusnya untuk perlindungan saksi ada mekanisme LPSK kenapa kalau memang Niko Panji Tirtayasa memenuhi syarat sebagai saksi tidak diserahkan ke LPSK oleh KPK perlindungannya?" kata dia.
Dikatakan Misbakhun dalam audit keuangan BPK yang masuk ke pansus hak angket DPR, sampai saat ini tidak ada biaya terkait dengan safe house dan tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk sewa safe house tersebut. Menurutnya bendaharawan KPK untuk menyewa safe house juga harus memungut PPN atas sewa gedung dan memotong PPh Pasal 23 untuk sewa.