Suara.com - Anggota Polres Metro Kabupaten Bekasi masih menelurusi siapa saja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30). Zoya menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga yang menuduhnya mencuri amplifier musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa (1/8/2017).
"Kami masih terus bekerja. Kami masih di lapangan menggali informasi dan tangkap tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Rizal Marito kepada Suara.com, Minggu (6/8/2017).
Polisi mulai menelusuri dan memeriksa para saksi setelah mendapatkan laporan dari istri Zoya, Siti Zubaidah (25).
Rizal mengatakan polisi meneruma dua laporan. Pertama perihal kasus pencurian yang dituduhkan kepada Zoya. Laporan kedua terkait kasus main hakim dengan cara mengeroyok dan membakar tubuh Zoya.
"Ada LP (laporan) dan saksi-saksinya, dugaan terjadinya pencurian tersebut dan juga aksi main hakim sendiri (yang dilakukan sekelompok warga)," kata dia.
Rizal belum bersedia menjelaskan perkembangan penelusuran kasus yang kedua.
Rizal mengatakan polisi akan merilis dua kasus tersebut pada Senin (7/8/2017) besok
"Besok dirilis resmi sama kapolres. Dua kasus sekaligus," katanya.
Didesak segera diungkap
Polisi didesak mengusut tuntas kasus suami Siti yang kini tengah mengandung anak kedua berusia enam bulan.
"Aksi main hakim sendiri terhadap tersangka kejahatan sangat disayangkan. Bagaimanapun aksi ini adalah pelanggaran hukum yang pelakunya harus diusut kepolisian," kata Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Neta menyayangkan tindakan warga main hakim sendiri. Neta mengatakan seharusnya warga segera menyerahkan kasus tersebut ke polisi agar diproses secara hukum.
Neta khawatir jika polisi tidak menindak tegas pelaku pembakaran terhadap Zoya, institusi Polri akan dipandang telah membiarkan aksi main hakim sendiri di masyarakat.
"Bagaimana pun menjadi tugas Polri untuk menekan dan menghilangkan aksi brutal di masyarakat ini. Caranya Polri harus meyakinkan publik bahwa mereka mampu bekerja keras untuk memberantas kejahatan dan mampu bersikap konsisten dan tegas dalam menindak serta menghukum pelaku kejahatan," kata Neta.