Suara.com - Anggota Polres Metro Kabupaten Bekasi masih menelurusi siapa saja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30). Zoya menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga yang menuduhnya mencuri amplifier musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa (1/8/2017).
"Kami masih terus bekerja. Kami masih di lapangan menggali informasi dan tangkap tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Rizal Marito kepada Suara.com, Minggu (6/8/2017).
Polisi mulai menelusuri dan memeriksa para saksi setelah mendapatkan laporan dari istri Zoya, Siti Zubaidah (25).
Rizal mengatakan polisi meneruma dua laporan. Pertama perihal kasus pencurian yang dituduhkan kepada Zoya. Laporan kedua terkait kasus main hakim dengan cara mengeroyok dan membakar tubuh Zoya.
"Ada LP (laporan) dan saksi-saksinya, dugaan terjadinya pencurian tersebut dan juga aksi main hakim sendiri (yang dilakukan sekelompok warga)," kata dia.
Rizal belum bersedia menjelaskan perkembangan penelusuran kasus yang kedua.
Rizal mengatakan polisi akan merilis dua kasus tersebut pada Senin (7/8/2017) besok
"Besok dirilis resmi sama kapolres. Dua kasus sekaligus," katanya.
Didesak segera diungkap
Polisi didesak mengusut tuntas kasus suami Siti yang kini tengah mengandung anak kedua berusia enam bulan.