Suara.com - Anggota Satuan Tugas Siber Bareskrim Polri mengamankan Sri Rahayu (32) di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2017), sekitar pukul 01.00 WIB. Sri diinterogasi terkait kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
"Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (6/8/2017).
Fadil menjelaskan Sri telah memposting puluhan foto yang mengandung konten berkategori hate speech dan penghinaan terhadap Presiden melalui ke laman Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Nyonya Sasmita
Sri sudah sering menyebarkan informasi hoax berisi penghinaan terhadap partai, ormas, dan kelompok masyarakat.
"Sudah setahun suka posting seperti ini (konten kebencian, SARA, dan hoax," kata dia.
Setelah dimintai keterangan, kepada petugas, Sri mengaku melakukan itu semua dengan maksud untuk mengkritik pemerintahan Jokowi.
"Menurut dia (motifnya) karena sifat kritis. Memang hobi main medsos," kata dia.
Setelah mengamankan Sri, polisi menelusuri kasus tersebut karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan Sri, antara lain empat buah telepon genggam, flashdisk, tiga buah sim card, satu buku tulis berisi email dan password, satu buah jaket, dua buah kemeja, dan satu buah kaos sesuai foto yang diposting di akun Facebook.
Sri dikenakan Pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.