Mau Naik Haji, Rizieq Batal Pulang, Nanti Sapa FPI Lewat Skype

Minggu, 06 Agustus 2017 | 16:13 WIB
Mau Naik Haji, Rizieq Batal Pulang, Nanti Sapa FPI Lewat Skype
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tentu kalau dia (Rizieq) pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," kata dia.

Polisi telah menetapkan Rizieq bersama Firza Husein menjadi tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI