Suara.com - Polisi didesak mengusut tuntas kasus yang menimpa Muhammad Al Zahra alias Zoya (30). Zoya yang istrinya, Siti Zubaidah (25), tengah mengandung enam bulan, dibakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri satu unit amplifier di musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa (1/8/2017), jam 16.30 WIB.
"Aksi main hakim sendiri terhadap tersangka kejahatan sangat disayangkan. Bagaimanapun aksi ini adalah pelanggaran hukum yang pelakunya harus diusut kepolisian," kata Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (6/8/2017).
Neta menyayangkan tindakan warga main hakim sendiri. Neta mengatakan seharusnya warga segera menyerahkan kasus tersebut ke polisi agar diproses secara hukum.
Neta khawatir jika polisi tidak menindak tegas pelaku pembakaran terhadap Zoya, institusi Polri akan dipandang telah membiarkan aksi main hakim sendiri di masyarakat.
"Bagaimana pun menjadi tugas Polri untuk menekan dan menghilangkan aksi brutal di masyarakat ini. Caranya Polri harus meyakinkan publik bahwa mereka mampu bekerja keras untuk memberantas kejahatan dan mampu bersikap konsisten dan tegas dalam menindak serta menghukum pelaku kejahatan," kata Neta.
Kasus tersebut sekarang sedang dalam penyelidikan.
Menurut keterangan saksi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Zoya melakukan mencuri.
"Iya benar (Zoya mencuri). Saksinya mengatakan seperti itu," kata Argo kepada Suara.com.
Saksi di musala, kata Argo, tidak menemukan amplifier tak lama setelah Zoya pergi dari tempat tersebut. Warga semakin yakin, katanya, karena amplifier tersebut ditemukan di tas Zoya.
"Ya ampli yang di musala itu ada di dalam tas tersangka. Saksi yang di musala membenarkan itu ampli yang ada di musala (hilang)," kata Argo.