Suara.com - Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Suku Dinas Kebersihan DKI Jakarta menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam area Car Free Day (CFD) di kawasan Bundarangan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2017).
‘Pasukan Oranye’—sebutan beken PPSU—menyasar warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat dalam area CFD.
Kepala Seksi Peneggakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Arif mengatakan, OTT itu dilakukan karena banyak pengunjung CFD sembarangan membuang sampah.
Baca Juga: Sebelum Dibakar Hidup-hidup, Ditemukan Ampli Musala di Tas Zoya
"Ini juga cara kami mengedukasi masyarakat agar tidak lagi sembarangan membuang sampah. Jangan sampai sembarangan membuang sampah menjadi budaya dimasyarakat," kata Arif.
Bagi warga yang tertangkap oleh Pasukan Oranye, akan disanksi denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Namun, kalau wawrga tak mampu membayar denda, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan kalung bertuliskan “membuang sampah sembarangan” dan ditugaskan memungut sampah di lokasi CFD.
"Uang denda yang diterima akan disetorkan ke Bank DKI karena dikategorikan uang retribusi daerah. Masyarakat juga bisa mengawasi orang-orang yang melanggar itu,” tandasnya.
Baca Juga: PM Israel Jadi Tersangka Korupsi dan Suap Media Massa