Suara.com - Polisi telah menemukan titik terang terkait kasus Muhammad Al Zahra alias Zoya, warga Kabupaten Bekasi yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri pengeras suara di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa (1/8/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, Zoya melakukan pencurian perangkat penguat pelantang suara (amplifier) yang ada di musala.
"Iya benar (Zoya mencuri). Saksinya mengatakan seperti itu," kata Argo kepada Suara.com melalui sambung telepon, Minggu (6/8/2017).
Namun, Argo tidak membeberkan secara detil insiden penangkapan warga terhadap Zoya yang berujung terhadap aksi main hakim sendiri.
Baca Juga: Bupati Bekasi akan Temui Istri Zoya yang Dibakar Hidup-hidup
Dia hanya mengatakan, seorang pengurus musala membenarkan penguat pelantang suara yang dibawa Zoya sama dengan ampli yang hilang.
Pengurus musala itu diketahui merupakan pihak yang kali pertama mengetahui ampli musala hilang seusai melihat orang mirip Zoya keluar dari musala.
"Ya, ampli yang di musala itu ada di dalam tas tersangka. Saksi yang di musala membenarkan itu ampli yang ada di musala (hilang)," kata Argo.
Dalam kasus ini, kata Argo, polisi telah meminta keterangan dari sebanyak 10 saksi yang dianggap mengetahui awal kejadian kasus pencurian tersebut.
"Ya, saksi yang diperiksa sudah mencapai lebih dari 10 orang," tandasnya.
Baca Juga: PM Israel Jadi Tersangka Korupsi dan Suap Media Massa