AS Tolak Permohonan Visa Imigrasi Puluhan Warga Yaman dan Iran

Yazir Farouk Suara.Com
Minggu, 06 Agustus 2017 | 01:29 WIB
AS Tolak Permohonan Visa Imigrasi Puluhan Warga Yaman dan Iran
Ilustrasi visa passport (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan warga Yaman dan Iran pemenang kesempatan berimigrasi ke Amerika Serikat menuntut Departemen Luar Negeri AS, pada Jumat (5/8/2017). Musababnya, Deplu AS tak memproses aplikasi visa mereka setelah diberlakukan larangan perjalanan sementara.

Larangan perjalanan yang sempat diblokir oleh pengadilan sebelum sebagian dari isi larangan dipulihkan oleh Mahkamah Agung pada Juni. Dalam pemulihan itu, untuk sementara AS melarang warga Yaman, Iran, dan empat negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya bepergian ke AS tanpa koneksi riil.

Putusan MA secara tajam membatasi jumlah orang yang terkena dampak larangan perjalanan tersebut. Meski begitu, ribuan warga dari enam negara yang memenangkan undian pemerintah AS secara acak tahun lalu mengajukan kartu hijau yang akan menjamin mereka tempat tinggal permanen di AS, ditinggalkan dalam keadaan terombang-ambing.

Sebuah e-mail baru-baru ini dari pemerintah AS kepada pemenang undian yang masih menunggu visa mereka memperingatkan, "hal tersebut masuk akal bahwa dalam kasus Anda, visa tidak dapat diterbitkan", mengingat larangan perjalanan selama 90 hari.

Baca Juga: Komika Acho Dijerat Kasus Fitnah Gara-gara Curhat di Blog

Dalam tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri AS di Washington D.C., lebih dari 90 pemenang undian Yaman dan Iran mengatakan pemerintah AS menolak mengeluarkan visa yang dimenangkan melalui program 'diversity visa' karena aturan larangan perjalanan.

"Ini tidak benar, tidak adil maupun sah, dan kami bersedia melakukan apapun yang diperlukan, termasuk ke pengadilan, untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," kata Esther Sung, pengacara di Pusar Hukum Imigrasi Nasional, satu dari organisasi yang mewakili para pemenang undian, dikutip dari Antara.

Sejauh ini, Deplu AS menolak memberikan komentar tentang proses pengadilan yang tertunda.

Dalam tuntutan hukum tersebut, para pemenang undian meminta pemerintah untuk memproses permohonan visa mereka sebelum 30 September, di mana waktu kelayakan kartu hijau mereka akan berakhir.

"Hadiah undian adalah hal yang langka dan berharga. Jika klien kamu tidak menerima visa mereka pada 30 September, mereka kehilangan kesempatan menjadi warga negara Amerika," kata Omar Jadwat, direktur American Civil Libertis Union (ACLU), sebuah kelompok lain yang mengajukan tuntutan atas nama pemenang undian.

Baca Juga: Delapan Rekomendasi Konferensi Jaringan Antar Iman Indonesia 2017

Program 'diversity visa' yang menarik sekitar 14 juta pemohon tiap tahun, disahkan dalam bentuknya yang sekarang oleh Kongres pada 1990 untuk menyediakan arah menuju tempat tinggal permanen di AS untuk warga negara dari berbagai negara yang kurang maju ke AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI