Tertibkan PKL, ke Depan Satpol PP Akan Didampingi Dinas KUMKMP

Jum'at, 04 Agustus 2017 | 21:51 WIB
Tertibkan PKL, ke Depan Satpol PP Akan Didampingi Dinas KUMKMP
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, saat di Balai Kota DKI, Jumat (4/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, pihaknya akan mendampingi anggota Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Hal ini dilakukan setelah anggota satpol PP menertibkan PKL di trotoar Balai Pustaka, Jakarta Timur. Masalahnya, mereka itu ternyata merupakan pedagang binaan Dinas KUMKMP yang berjualan di lokasi sementara (loksem).

"Saya kan punya Satpel (satuan pelaksana). Satpel itu kan ada di tingkat kecamatan. Jadi nanti mereka mendampingi Satpol PP buat penataan. Jadi jangan asal main hajar saja," ujar Irwandi, saat ditemui wartawan di GOR Soemantri Brojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Saat petugas Satpol PP menertibkan loksem PKL di kawasan Balai Pustaka, Irwandi mengaku kesal. Sebab menurutnya, pedagang di sana merupakan salah satu ikon di Jakarta Timur.

"Kemarin itu pedagang gerobak yang diangkut. Nggak ada pembongkaran. Itu adalah orang pedagang tambahan, jadi ada loksem dia tempel. Cuma maksud saya, jangan diangkut. PKL itu harus dibina, nggak perlu dibersihin," kata Irwandi lagi.

Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar. Soal kasus di Balai Pustaka, dia menegaskan tidak tahu jika PKL yang ditertibkan ternyata binaan Dinas KUMKMP.

"UMKM kan melakukan pembinaan terhadap PKL, mestinya dia tempel dong tim Bulan Tertib Trotoar. Dia (perwakilan Dinas KUMKMP) harus ada di sini dong saat penertiban. Ya, kalau nggak ikut terserah, kan Satpol nggak tahu datanya," kata Yani di Balai Kota.

Yani menegaskan, anggotanya tidak akan menertibkan PKL binaan Dinas KUMKMP, meski barang dagangannya memakan sebagian trotoar.

"Sepanjang trotoar itu masih ada ruang untuk pejalan kaki yang bisa, kemudian bisa usaha lebar dan dibina oleh UKM, monggo. Tapi kalau dia liar, ya kena Perda 8/2007 dong," ucap dia.

Ke depannya, Yani berharap penertiban yang dilakukan Satpol PP didampingi perwakilan Dinas KUMKMP, sehingga tidak lagi sampai terjadi kesalahpahaman.

"Jangan pas disikat baru ngeluh, nggak boleh. Jadi di Ingub itu sudah ada 18 SKPD dan 5 wali kota. Ayo kita padukan," kata Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI