Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang pegawai negeri sipil dan orang kaya di Jakarta memakai gas liquefied petroleum gas tabung ukuran tiga kilogram. Larangan itu tertuang dalam seruan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 pertanggal 31 Juli 2017.
"Ya kalau mampu jangan pakai yang tiga kilo. Tiga kilo itu kan buat orang miskin," ujar Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Dalam suratnya, Djarot menerangkan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. LPG tabung ukuran tiga kilogram merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Dalam surat tersebut, ada tiga golongan yang dilarang memakai LPG tabung ukuran tiga kilogram.
Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta
Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Dengan adanya seruan tersebut, Djarot berharap penggunaan LPG tabung tiga kilogram tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Masyarakat sesuai kategori diatas diminta unuk beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran tiga kilogram.
"Itu kan buat orang miskin. Jangan mengganggu hak-hak mereka. (Seruan) itu bener, ada nomornya," kata Saefullah yang saat ini juga menempati posisi pelaksana harian Gubernur Jakarta.