Viktor Berturut-turut Dipolisikan, Usai Gerindra, Barisan PAN

Jum'at, 04 Agustus 2017 | 18:59 WIB
Viktor Berturut-turut Dipolisikan, Usai Gerindra, Barisan PAN
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Viktor Laiskodat [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dilaporkan politisi Gerindra, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Victor Laiskodat kembali dilaporkan Barisan Muda Partai Amanat Nasional ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017). Victor dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS mendukung khilafah.

Laporan BM PAN tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/775/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017. Victor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian saat berpidato di acara deklarasi calon bupati dan wakil bupati Kupang, NTT, pada Selasa (1/8/2017).

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP PAN Surya I Wahyu mengatakan selain menuding empat partai mendukung sistem khalifah dan intoleran, pernyataan Victor juga berisi ujaran kebencian yang mengarah pada SARA.

"Materi pidatonya secara nyata juga berisi penistaan agama," kata Surya usai membuat laporan Jumat sore.

Menurut dia pernyataan Victor telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menciderai demokrasi. Seharusnya, kata dia, sebagai seorang pimpinan partai Victor membangun demokrasi secara santun dan mendidik publik.

"Dia patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana," ‎ujar dia.

Dalam kasus ini, Victor terancam dikenakan Pasal 156, 156a KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 dan 16, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi. Maka dari itu, ia mendesak Bareskrim menindaklanjuti kasus tersebut.

"Karena pidatonya bisa menimbulkan perpecahan dan konflik, maka PAN meminta Kapolri melalui Kabareskrim segera menindaklanjuti secara hukum laporan-laporan terkait pidato Victor," ‎kata dia.

Kata Nasdem

Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPR Johnny G. Plate optimististis Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Perppu ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan negara serta Pancasila dan UUD 1945.

‎"Kami kan memastikan bahwa perppu tersebut dapat berhasil menjadi UU saat pembahasan di DPR RI pada masa sidang berikutnya," kata Johnny kepada Suara.com.

Dia menegaskan fraksi-fraksi koalisi pendukung pemerintah akan berjuang mengamankan perppu sampai menjadi UU.

Mereka juga akan melawan semua pihak, baik ormas atau partai politik yang tak sejalan dengan Pancasila.

"Fraksi-fraksi partai koalisi pemerintah akan solid pada prinsip-prinsip dasar kenegaraan yang dianut dan dilahirkan oleh para pejuang dan pendiri bangsa kita," kata dia.

Lebih jauh, Johnny menilai tak ada yang salah dari pernyataan Victor yang kemudian memancing kemarahan empat partai.

"Kami menolak setiap usaha untuk menentang apalagi mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan ideologi lain, termasuk ideologi khilafah yang ditengarai dipahami dan didukung oleh ormas tertentu‎. Jika ada parpol dan ormas yang anti Pancasila dan UUD 1945, maka tidak layak didukung dan bahkan tidak layak berada di Indonesia," tutur dia.

Menurut dia penolakan keempat partai tersebut terhadap perppu ormas sangat berbahaya bagi kedaulatan NKRI. Itu sebabnya, Johnny dapat memahami ketika kemudian muncul pernyataan seperti yang disampaikan Victor saat kampanye di Kabupaten Kupang, NTT, 1 Agustus 2017.

"Kami tidak mentolerir hal tersebut, dan mengkomunikasikan kekhawatiran itu langsung kepada rakyat di daerah-daerah yang masih setia dan pendukung kuat Pancasila dan UUD 1945, seperti di Provinsi NTT yang dimaksud dalam cuplikan video tersebut (video pernyataan Victor)," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI