Jaksa Agung Diminta Mundur karena Tak Becus Berantas Korupsi

Jum'at, 04 Agustus 2017 | 15:48 WIB
Jaksa Agung Diminta Mundur karena Tak Becus Berantas Korupsi
Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menduga kejaksaan tidak punya niat yang kuat untuk memberantas korupsi. Sebab, menurut Ketua Divisi Pemantauan MaPPI Muhammad Rizaldi, jika kejaksaan menilai korupsi penting untuk diberantas, maka Jaksa Agungnya harus segera mundur.

"Ada baiknya kalau kejaksaan kalau merasa penting bahwa korupsi ini harus diberantas, ya harusnya ada keberanian dari pimpinan kejaksaan untuk mundur, harus merasa bahwa nggak mampu gitu, kemudian memilih untuk mundur," kata Rizaldi di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Apalagi kata Aldi, sapaan Muhammad Rizaldi, pada masa kepemimpinan HM Prasetyo sudah ada lima jaksa yang terjaring Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Prasetyo baru memimpin Korps Adhyaksa tersebut belum genap 3 tahun.

"Jangan sampai kemudian menunggu-nunggu, kemudian akhirnya mencari-cari alasan supaya dinilai bahwa kejaksaan itu kecil-kecil kasusnya, walaupun kita lihat sendiri faktanya sudah ada lima," kata Aldi.

Baca Juga: Kejaksaan Tulungagung Tahan Tersangka Korupsi LPDB KUMKM

Namun, dia mengatakan sebenarnya yang harus dilakukan saat ini adalah perlunya perbaikan sistem di Kejaksaan. Dengan begitu, mekanisme pengawasan terhadap ribuan jaksa tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Seharusnya sistemnya juga dibangun supaya mekanisme pengawasannya berjalan, dan kemudian mekanisme pembinaannya juga berjalan. Nah ini yang kemudian perlu dievaluasi, bagaimana cara menanamkan nilai-nilai integritas ke pegawai-pegawainya," katanya.

Karena itu dia menyarankan agar Komisi Kejaksaan diberi peran dalam melakukan pengawasan. Hal itu untuk mendukung tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan.

"Kemudian memfasilitasi kerjasama dengan Komisi Kejaksaan harus dilakukan," kata Aldi.

Baca Juga: 13 Saksi Korupsi Sang Hyang Seri Diperiksa Kejaksaan Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI