Suara.com - Listianti (18) warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengatakan cukup menyesali susahnya penerbitan e-KTP di desa tempat tinggalnya di Desa Manis Lor. Maka itu, Listianti harus pupus rencananya untuk melanjutkan sekolah kedinasan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Saya sudah menyelesaikan sekolah mas. Saya mau daftar ke dinasan ke IPDN, tetapi tidak bisa harus menggunakan persyaratan salah satunya e-KTP. Ya, putuslah harapan anak bangsa ini," kata Listianti di Kantor Ombudsdman RI di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Listianti menambahkan akhirnya cita-cita yang diharapkannya untuk masuk ke IPDN, pupus atas pemerintah mempersulit untuk pembuatan e-KTP untuk dirinya tersebut.
"Ya, saya kan termasuk anak bangsa, mewujudkan dan menjunjung tinggi apa yang ingin dicita-citakan sejak saya kecil," ujar Listianti.
Selanjutnya, Listianti hanya bisa melanjutkan kuliah di salah satu universitas swasta di daerah Kuningan, Jawa Barat, dengan jurusan kebidananan tersebut.
"Saya akhirnya mendaftarkan ke perguruan swasta jurusan ke bidananan. Ya, itu lah nasib saya saat ini. Yang tadinya ingin sekali mendaftar IPDN di Bandung," kata Listianti.
Listianti berharap dengan Ombudsman RI dan segala pihak yang membantu warga desa Manis Lor yang belum mempunyai KTP, untuk segera diterbitkan.
"Harapan saya cuma satu, e-KTP harus terbit. Semoga pemerintah secepatnya terbitkan KTP untuk kami. Itu saja yang kami harapkan," ujar Listianti.
Siang tadi, 20 warga Desa Manis Lor mendatangi kantor Ombudsman RI drngan menyerahkan 1.302 perekaman data e - KTP dan Kartu Keluarga ke Ombudsman dan langsung diterima oleh Asisten Ombudsman RI, Ahmad Sobirin.
"Semua persyaratan mereka sudah lengkap. Semua administrasi, ya maka e-KTP harus diterbitkan sepanjang warga punya persyaratan dan kartu keluarga. itu mereka punya semua," ujar Sobirin.
Jalan panjang diskriminasi Ahmadiyah
Berawal dasri dua belas perwakilan warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C. 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017) siang. Mereka mengadukan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai menyulitkan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik.
Mereka datang dengan didampingi LSM Demokrasi dan Keberagaman, Setara Intitute, dan Yayasan Satu Keadilan. Kedatangan mereka merupakan tindaklanjut dari komitmen yang disampaikan dalam konferensi pers di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya. Tapi, mereka hanya diterima Asisten Ombudsman RI Ahmad Sobirin.
Ahmad Sobirin mengungkapkan selama ini sudah memperjuangkan sekitar 1.600 warga Ahmadiyah agar mereka mendapatkan e-KTP. Pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah dilakukan, tetapi ternyata pemerintah tetap mewajibkan persyaratan yang sangat menyulitkan warga.
Ahmad mengakui sudah didesak komisioner Ombudsman RI Ahmad Suedy untuk segera mencari pemecahan. Menurut Ahmad sesungguhnya e-KTP sudah bisa diterbitkan karena semua persyaratan sudah terpenuhi.
Disuruh baca Syahadat
Dessy Aries Sandy Pratiwi merupakan satu dari sekian warga Ahmadiyah di Manis Lor yang sudah hampir lima tahun hidup tanpa memiliki KTP. Selain sudah menjalani berbagai prosedur, Dessy dan warga lainnya selama ini juga sudah sering mendatangi kantor pemerintah untuk menagih KTP, tapi tidak membuahkan hasil.
Dessy mengungkapkan sejumlah persyaratan yang diberikan kepada warga Ahmadiyah yang dianggapnya tidak lazim. Selain itu, warga Ahmadiyah juga diminta mengisi kolom formulir "siap dibina" sebagai syarat untuk mendapatkan KTP.
"Itu maksudnya dibina apa, memang kami kenapa? Yang membina juga siapa nggak jelas. Atas dasar itu kami menolak, memang kalau WNI mau buat KTP ada persyaratan itu. Ini kan diskriminasi sekali. Kalau aturan itu diterapkan semua WNI kami tidak masalah, tapi kan itu aturan hanya diberlakukan ke kami," kata Dessy.
Menurut Dessy tidak dipenuhinya hak warga untuk mendapatkan identitas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selain itu juga pelanggaran hukum dan dapat menghambat tujuan UU tentang Administrasi Kependudukan yang diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.
Dessy mengatakan pemenuhan KTP bersifat mutlak dan hakiki sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Dessy kemudian menceritakan gara-gara tidak punya KTP, warga Ahmadiyah sulit mengakses layanan publik.
"Salah satu dari warga kami kemarin itu mau mendaftar ke universitas karena dapat beasiswa, persyaratannya adalah KTP elektronik, karena dia tidak punya, jadinya beasiswa anak ini hangus," kata Dessy.
Warga juga sulit mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari pemerintah. Salah seorang warga pernah mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Kuningan untuk mengurus BPJS Kesehatan setelah anaknya yang berusia tiga bulan sakit. Namun, pengurusan tersebut ditolak oleh Dinas Sosial.
"Akhirnya anak usia tiga bulan tersebut meninggal dunia karena tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan. Miris saya melihatnya, kenapa kami didiskriminasikan di negara sendiri," katanya.
Penderitaan yang dihadapi warga Ahmadiyah tak hanya akses layanan publik, di acara-acara umum juga sering dihalangi.
"Waktu itu ada pameran di Kuningan, itu terbuka untuk umum, kami datang itu kan hak kami karena terbuka untuk umum. Tapi kami ditolak dan tak diizinkan masuk ke acara pameran itu. Apa yang salah dengan kami. Kami hidup menaati hukum yang berlaku, tapi mengapa kami di kucilkan," ujarnya.
Dessy berharap pemerintah membantu warga Ahmadiyah untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.
Tak bisa menikah
Mubaligh Jakarta Utara Ahmadiyah, Muhammad Nurdin, kepada Suara.com, di Masjid Al Hidayah, Jalan Balikpapan I, nomor 10, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2017), mengungkapkan ketiadaan e-KTP membuat jamaah Ahmadiyah Manis Lor mengalami berbagai kesulitan.
Salah satunya, jemaah mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan karena tidak memiliki KTP.
"Makanya ketika ada orang Manis Lor mau nikah, mereka terpaksa ikut nikah di tempat (daerah) lain, buat KTP di tempat lain," ujar Nurdin.
Tak hanya itu, kata dia, warga Ahmadiyah secara umum juga masih menjadi sasaran aksi intoleran semisal perusakan masjid dan teror terhadap pengurus.
"Meskipun penentangan terjadi di mana-mana, tetap kami tak melawan atau balas menghujat pemerintah. Kami tetap taat kepada pemerintah, walau kami dizalimi,” jelasnya.
Nurdin tak habis pikir, apakah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak tahu ada warganya yang mengalami diskriminasi.
"Saya tidak tahu ya ini langkah pemerintah seperti apa. Pakai cara yang halus (mengusir Ahmadiyah) atau apa. Apalagi Jokowi manuvernya sulit ditebak," katanya.
Meski begitu, dia berpikir positif. Nurdin meyakini pemerintah suatu saat akan menyelesaikan kasus perbedaan keyakinan ini secara baik.
Nurdin memastikan pengikut Ahmadiyah akan terus bersabar menghadapi beragam intimidasi serta diskriminasi.
“Karena dalam keyakinan kami, semua ini bagian ujian yang menguatkan anggota Ahmadiyah. Jadi, jalani saja ya, bersabar saja sampai pertolongan Allah datang," kata dia.
Ada kabar baik
Setelah mendatangi Ombudsman RI, belasan perwakilan warga Ahmadiyah mendatangi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten, Jakarta Selatan, untuk menagih janji penerbitan e-KTP.
Di Kemendagri, mereka diterima oleh Direktur Pendaftaran Kependudukan Drajat Wisnu Setiawan di dalam masjid yang masih berada di area kementerian. Pertemuan berlangsung sekitar 20 menit dan berjalan lancar.
Drajat menjanjikan bahwa pemerintah akan memenuhi permohonan warga Ahamdiyah untuk mendapatkan e-KTP.
"Ya, untuk nanti semua warga yang belum memiliki KTP, untuk menyiapkan semua (pencetakan KTP) silakan bawa saja Kartu Keluarga. Daftar (warga) yang sudah merekam data coba diketik dan dilampirkan KK. Mudah - mudahan langsung (pulang membawa KTP). Untuk teknis perekaman bisa dilakukan di sini semua di Jakarta ya," ujar Drajat
Mendengar hal itu, Irfan mengucap syukur. Pekan depan, Jumat (4/8/2017), akan dilakukan pertemuan lagi untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini.
"Alhamdulillah artinya ada peluang untuk kami, secara undang - undang bisa melakukan pencetakan di sini. Itu dengan alamat yang sama," kata Irfan.
Irfan dan teman-temannya akan kembali ke kantor Dirjen Dukcapil seusai dengan waktu yang telah disepakati.
"Pertemuan minggu depan kami harap sudah akan diterbitkan (KTP), perwakilan saja nanti datang bawa datanya saja. Itu hasil pertemuan tadi dengan pak Drajat," ujar Irfan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sulitnya para jamaah Ahmadiyah memperoleh e-KTP karena tersandung oleh aturan daerah. Pasalnya, Ahmadiyah masih dinilai menyebarkan ilmu agama Islam yang menyimpang. Tjahjo menjelaskan masalah Ahmadiyah rumit karena hak warga negara jamaah Ahmadiyah terbentur oleh keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Pasalnya, ia melihat paham Ahmadiyah memiliki paham berbeda dengan kepercayaan lainnya. Salah satunya ia mencontohkan paham Ahmadiyah bahwa akan ada Nabi lain yang turun setelah Nabi Muhammad SAW.
"Kalau sudah berbicara keyakinan kadang sulit untuk diubah. Sekarang juga masih ada kelompok-kelompok kecil yang beda ya untuk salat Iednya saja masih ada yang beda. Tapi kalau yang menyangkut tadi dia punya nabi terakhir itu yang repot," ujarnya.
Oleh sebab itu, Tjahjo menjelaskan pihaknya akan menunggu keputusan dari MUI agar para jamaah Ahmadiyah tidak kesulitan memperoleh haknya memiliki e-KTP.
"Kalau administrasi kami jamin bisa, hanya ya jangan minta dicantumkan kan sudah ada keputusan MA MK. Kami nunggu fatwa majelis ulama, itu kan jangan sampai yang menjadi hak kewajiban pemerintah secara administratif sebagai warga negara," pungkasnya.