Jalan panjang diskriminasi Ahmadiyah
Berawal dasri dua belas perwakilan warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C. 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017) siang. Mereka mengadukan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai menyulitkan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik.
Mereka datang dengan didampingi LSM Demokrasi dan Keberagaman, Setara Intitute, dan Yayasan Satu Keadilan. Kedatangan mereka merupakan tindaklanjut dari komitmen yang disampaikan dalam konferensi pers di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya. Tapi, mereka hanya diterima Asisten Ombudsman RI Ahmad Sobirin.
Ahmad Sobirin mengungkapkan selama ini sudah memperjuangkan sekitar 1.600 warga Ahmadiyah agar mereka mendapatkan e-KTP. Pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah dilakukan, tetapi ternyata pemerintah tetap mewajibkan persyaratan yang sangat menyulitkan warga.
Ahmad mengakui sudah didesak komisioner Ombudsman RI Ahmad Suedy untuk segera mencari pemecahan. Menurut Ahmad sesungguhnya e-KTP sudah bisa diterbitkan karena semua persyaratan sudah terpenuhi.
Disuruh baca Syahadat
Dessy Aries Sandy Pratiwi merupakan satu dari sekian warga Ahmadiyah di Manis Lor yang sudah hampir lima tahun hidup tanpa memiliki KTP. Selain sudah menjalani berbagai prosedur, Dessy dan warga lainnya selama ini juga sudah sering mendatangi kantor pemerintah untuk menagih KTP, tapi tidak membuahkan hasil.
Dessy mengungkapkan sejumlah persyaratan yang diberikan kepada warga Ahmadiyah yang dianggapnya tidak lazim. Selain itu, warga Ahmadiyah juga diminta mengisi kolom formulir "siap dibina" sebagai syarat untuk mendapatkan KTP.
"Itu maksudnya dibina apa, memang kami kenapa? Yang membina juga siapa nggak jelas. Atas dasar itu kami menolak, memang kalau WNI mau buat KTP ada persyaratan itu. Ini kan diskriminasi sekali. Kalau aturan itu diterapkan semua WNI kami tidak masalah, tapi kan itu aturan hanya diberlakukan ke kami," kata Dessy.
Menurut Dessy tidak dipenuhinya hak warga untuk mendapatkan identitas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selain itu juga pelanggaran hukum dan dapat menghambat tujuan UU tentang Administrasi Kependudukan yang diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.