Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Jaksa Agung, M. Prasetyo, mundur karena dinilai gagal menjalankan tugas mereformasi kejaksaan.
"Karenanya kami mendesak agar Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung karena dianggap telah gagal memimpin Korps Kejaksaan melaksanakan kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan," kata Laola Easter di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Laola kemudian menyebutkan indikatornya. Di antaranya, banyaknya jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap.
Menurut Laola, Prasetiyo gagal melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan di internal kejaksaan sehingga lembaga ini tetap dipersepsikan korup oleh publik.
"Setelah lebih dari satu dekade reformasi kejaksaan dimulai. Agenda reformasi masih belum dapat membangun birokrasi yang yang bersih, transparan dan akuntabel. Justru dibawah kepemimpinan Prasetyo, ada lima orang jaksa yang ditangkap oleh KPK, yang membuat citra kejaksaan semakin memburuk," kata Aktivis ICW tersebut.
Indikator lainnya, kata dia, fungsi kontrol terhadap para Jaksa melalui kerja Komisi Kejaksaan maupun tim pengawasan internal jaksa masih minim sehingga penindakan terhadap jaksa-jaksa nakal tidak diperhitungkan.
"Padahal, peran kontrol sekaligus evaluasi dari kerja-kerja jaksa yang menjadi salah satu peran yang paling menentukan kualitas jaksa dan kinerja kejaksaan secara umum," kata Lola.
Semasa kepemimpinan Prasetyo sudah ada lima jaksa yang ditangkap KPK. Yani, Jaksa Fahri Nurmalo dari Kejati Jawa Barat yang kemudian divonis menerima suap dari Bupati Subang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Bupati Subang.
Kemudian Jaksa Devianti Rochaini dari Kejati Jawa Barat. Dia kemudian divonis menerima suap bersama Jaksa Fahri dalam penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang.
Kejati Sumatera Barat Fahrizal yang kini sudah divonis menerima suap dari Direktur Utama CV. Semesta Berjaya untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Ia divonis 5 tahun penjara.
Kejati Bengkulu Parlin Purba yang divonis menerima suap terkait dengan pengumpulan data dan keterangan korupsi proyek pembangunan irigasi di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera, Provinsi bengkulu.
Lalu, yang terbaru adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa kabupaten Pamekasan Tahun 2015-2016 yang sedang ditangani Kejakasaan Pamekasan.
"Karenanya kami mendesak agar Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung karena dianggap telah gagal memimpin Korps Kejaksaan melaksanakan kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan," kata Laola Easter di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Laola kemudian menyebutkan indikatornya. Di antaranya, banyaknya jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap.
Menurut Laola, Prasetiyo gagal melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan di internal kejaksaan sehingga lembaga ini tetap dipersepsikan korup oleh publik.
"Setelah lebih dari satu dekade reformasi kejaksaan dimulai. Agenda reformasi masih belum dapat membangun birokrasi yang yang bersih, transparan dan akuntabel. Justru dibawah kepemimpinan Prasetyo, ada lima orang jaksa yang ditangkap oleh KPK, yang membuat citra kejaksaan semakin memburuk," kata Aktivis ICW tersebut.
Indikator lainnya, kata dia, fungsi kontrol terhadap para Jaksa melalui kerja Komisi Kejaksaan maupun tim pengawasan internal jaksa masih minim sehingga penindakan terhadap jaksa-jaksa nakal tidak diperhitungkan.
"Padahal, peran kontrol sekaligus evaluasi dari kerja-kerja jaksa yang menjadi salah satu peran yang paling menentukan kualitas jaksa dan kinerja kejaksaan secara umum," kata Lola.
Semasa kepemimpinan Prasetyo sudah ada lima jaksa yang ditangkap KPK. Yani, Jaksa Fahri Nurmalo dari Kejati Jawa Barat yang kemudian divonis menerima suap dari Bupati Subang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Bupati Subang.
Kemudian Jaksa Devianti Rochaini dari Kejati Jawa Barat. Dia kemudian divonis menerima suap bersama Jaksa Fahri dalam penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang.
Kejati Sumatera Barat Fahrizal yang kini sudah divonis menerima suap dari Direktur Utama CV. Semesta Berjaya untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Ia divonis 5 tahun penjara.
Kejati Bengkulu Parlin Purba yang divonis menerima suap terkait dengan pengumpulan data dan keterangan korupsi proyek pembangunan irigasi di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera, Provinsi bengkulu.
Lalu, yang terbaru adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa kabupaten Pamekasan Tahun 2015-2016 yang sedang ditangani Kejakasaan Pamekasan.