Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate menilai tak ada yang salah dari pernyataan rekan separtainya, Victor Bungtilu Laiskodat, yang mengkritik empat partai: Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS, sebagai pendukung khilafah.
"Substansi pernyataan tersebut adalah bahkan kami mendukung Pancasila dan UUD 1945. Kami menolak setiap usaha untuk menentang apalagi mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan ideologi lain, termasuk ideologi khilafah yang ditengarai dipahami dan didukung oleh ormas tertentu," kata Jonny kepada Suara.com, Jumat (4/8/2017).
Johnny menegaskan partai politik dan ormas yang anti terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak layak hidup di negeri ini.
"Jika ada parpol dan ormas yang anti Pancasila dan UUD 1945, maka tidak layak didukung dan bahkan tidak layak berada di Indonesia," ujar dia.
Baca Juga: Ngledek Nyasar Lewat Semanggi, Habiburokhman Disuruh Lebih Cermat
Pernyataan Victor disampaikan ketika dia datang ke daerah pemilihannya pada 1 Agustus 2017.
Pernyataan Victor disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Perppu 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas. Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN, menolak perppu tersebut.
Menurut Johnny penolakan terhadap Perppu Ormas berbahaya bagi kedaulatan NKRI. Sikap Victor mengingatkan konstituen agar tak mendukung keempat partai yang menolak Perppu Ormas dinilai hal yang wajar.
"Kami tidak mentolerir hal tersebut, dan mengkomunikasikan kekhawatiran itu langsung kepada rakyat di daerah-daerah yang masih setia dan pendukung kuat Pancasila dan UUD 1945, seperti di Provinsi NTT yang dimaksud dalam cuplikan video tersebut (video pernyataan Victor)," kata dia.
Sebelumnya Politisi PDIP Vs Gerindra
Baca Juga: Victor Bikin Geger, PAN Dukung Gerindra, PKS, Demokrat ke Polisi
Kasus Victor terjadi hanya beberapa hari setelah kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyamakan PDIP dengan PKI.
Buntutnya, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017). Arief dipolisikan lantaran pernyataannya dinilai bermuatan permusuhan, penghinaan, kebencian suatu golongan, dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan.
"Dilaporkan saya pribadi sebagai kader PDI Perjuangan, dan juga Relawan Perjuangan Demokrasi. Dia (Arief) menganggap PDI pembohong dan sama dengan PKI itu. Masuk dalam delik itu. Bagaimana kami dikatakan sebagai komunis. Dasar itu yang membuat kita melaporkan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Repdem Fajri Safi'i.
Fajri menegaskan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan menganut paham komunisme.
"PKI kan sudah dilarang dan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan bergabung dengan PKI. PKI kan anti Pancasila, sedangkan Pancasila yang merumuskan itu Soekarno," kata dia.
Meski Arief telah meminta maaf, proses hukum tetap harus berjalan.
"Tapi, kan perbuatannya sudah dilakukan. Kalau perbuatannya sudah dilakukan, perbuatan pidananya harus dipertanggungjawabkan. Maaf itu kan hanya meringankan pidana. Orang saya sudah memaafkan kok. Sebagai PDI Perjuangan saya sudah maafkan itu, sebagai manusia saya sudah memaafkan itu," kata dia.
Arief dilaporkan ke polisi sebagai pribadi, bukan organisasi.
"Saya tidak melaporkan partai, karena perbuatan pidana itu orang. Dalam hukum kan ada pertanggungjawaban pidana. Pasti dilakukan orang," kata dia.
Laporan terhadap Arief bernomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.reskrimum. Barang bukti laporan berupa print out pemberitaan di media online yang berisi pernyataan Arief.
Arief dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Arief berharap laporan ini segera diproses.