Buntutnya, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017). Arief dipolisikan lantaran pernyataannya dinilai bermuatan permusuhan, penghinaan, kebencian suatu golongan, dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan.
"Dilaporkan saya pribadi sebagai kader PDI Perjuangan, dan juga Relawan Perjuangan Demokrasi. Dia (Arief) menganggap PDI pembohong dan sama dengan PKI itu. Masuk dalam delik itu. Bagaimana kami dikatakan sebagai komunis. Dasar itu yang membuat kita melaporkan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Repdem Fajri Safi'i.
Fajri menegaskan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan menganut paham komunisme.
"PKI kan sudah dilarang dan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan bergabung dengan PKI. PKI kan anti Pancasila, sedangkan Pancasila yang merumuskan itu Soekarno," kata dia.
Baca Juga: Ngledek Nyasar Lewat Semanggi, Habiburokhman Disuruh Lebih Cermat
Meski Arief telah meminta maaf, proses hukum tetap harus berjalan.
"Tapi, kan perbuatannya sudah dilakukan. Kalau perbuatannya sudah dilakukan, perbuatan pidananya harus dipertanggungjawabkan. Maaf itu kan hanya meringankan pidana. Orang saya sudah memaafkan kok. Sebagai PDI Perjuangan saya sudah maafkan itu, sebagai manusia saya sudah memaafkan itu," kata dia.
Arief dilaporkan ke polisi sebagai pribadi, bukan organisasi.
"Saya tidak melaporkan partai, karena perbuatan pidana itu orang. Dalam hukum kan ada pertanggungjawaban pidana. Pasti dilakukan orang," kata dia.
Laporan terhadap Arief bernomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.reskrimum. Barang bukti laporan berupa print out pemberitaan di media online yang berisi pernyataan Arief.
Baca Juga: Victor Bikin Geger, PAN Dukung Gerindra, PKS, Demokrat ke Polisi
Arief dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.