Derita Perempuan Muda Tuban Terpaksa Menikah pada Usia Sekolah

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2017 | 21:28 WIB
Derita Perempuan Muda Tuban Terpaksa Menikah pada Usia Sekolah
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan, usia minimal perempuan boleh menikah menurut peraturan hukum di Indonesia adalah 16 tahun. Menurutnya, usia itu terlampau rendah sehingga semakin membuka kemungkinan praktik pernikahan diri.

“Pada April 2017, kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan usia minimal kaum perempuan untuk menikah. Kami meminta batas usia minimum itu naik menajdi 19 tahun,” tandasnya.

 

Baca Juga: Aremania: Jangan Hanya Suporter yang Disalahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI