Suara.com - Ada-ada saja pemuda berinisial RA alias Iki (26) ini. Menanam ganja dalam pot dan ditaruh di kamar kontrakan. Maksud hati tentu saja supaya tak ketahuan menanam ganja.
Tapi ternyata kelakuannya membawanya ke kantor polisi. Warga yang tinggal Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabuptan Sukabumi, Jawa Barat, itu, diringkus petugas kepolisian karena kegiatan ilegalnya terendus.
RA diringkus di kamar kontrakan pada malam hari. Penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada kegiatan mencurigakan di dalam dalam kamar kontrakan RA.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut, setelah dicek ternyta benar, ada empat pohon ganja yang diperkirakan berumur sekitar satu bulan.
RA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sukabumi AKP Endah mengatakan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini sedang dalam proses pengembangan untuk mencari tau dimana tersangka mendapatkan tanaman tersebut,” kata Endah melalui media resmi Polri.
Warga diimbau janganlah menyimpan ganja, apalagi mengonsumsi dan mengedarkannya. Ganja merupakan narkoba yang sangat membahayakan bagi pengonsumsinya.