Kasus Fidelis, Menteri Kesehatan: Ada Bukti Ganja Bisa Jadi Obat?

Kamis, 03 Agustus 2017 | 20:02 WIB
Kasus Fidelis, Menteri Kesehatan: Ada Bukti Ganja Bisa Jadi Obat?
Fidelis Arie Sudewarto (36), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi hanya lantaran menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka yang mendera sang istri. [Facebook/Yohana L. A. Suyati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menilai, vonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara terhadap Fidelis Arie Sudewarto merupakan hal yang wajar. Pasalnya, ia menilai tanaman ganja tidak bisa digunakan sebagai obat suatu penyakit.

Pernyataan Nila itu merupakan respons atas polemik vonis penjara dan denda terhadap Fidelis, warga Sanggau, Kalimantan Barat, yang menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka sang istri.

"Ya tidak bisa, tidak boleh, obat harus ada bukti," ujar Nila di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (3/8/2017).

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis Jakarta yang Tertipu ISIS di Suriah

Ia mengatakan, belum ada pembuktian terkait manfaat ganja untuk kesehatan. Ia menegaskan, tidak ada yang membenarkan bahwa ganja yang mengandung zat adiktif memiliki manfaat.

"Belum ada bukti bahwa ganja itu bermanfaat, di dunia pun juga tidak membuktikan ada manfaat. Selain itu, ganja itu mengandung zat adiktif. Kalau pemakaian itu dibenarkan (kasus Fidelis), artinya kita membenarkan memakai ganja, jadi tidak bisa," tegasnya.

Sebelumnya, Fidelis Arie Sudewarto yang menanam 39 batang ganja demi mengobati penyakit langka sang istri, divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang akhirnya wafat saat Fidelis ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN), hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Menkopolhukam Terbitkan SKB untuk Lindungi Eks Anggota HTI

Berdasarkan data persidangan, hakim menilai hal yang memberatkan putusan Fidelis adalah Pasal 116 ayat 1 dan ayat 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI