Menkopolhukam Terbitkan SKB untuk Lindungi Eks Anggota HTI

Kamis, 03 Agustus 2017 | 18:59 WIB
Menkopolhukam Terbitkan SKB untuk Lindungi Eks Anggota HTI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tengah menggodok penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

"SKB sedang digodok di sini Kemenko Polhukam," ujar Wiranto usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (3/8/2017)

Ia menuturkan penerbitan SKB sebagai tindak lanjut dari pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

"Intinya adalah SKB itu surat keputusan bersama menteri itu, pasca pencabutan status hukum dari HTI tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat. Artinya kita sesuaikan SKB itu dengan kondisi saat sebelum dan setelah dibubarkan," ucap Wiranto.

Baca Juga: Begini Unair Perlakukan Dosen dan Mahasiswa yang Terlibat HTI

Tak hanya itu, penerbitan SKB bertujuan untuk melindungi mantan anggota HTI dari tindak-tindakan persekusi di masyarakat. Serta adanya SKB juga sebagai upaya melakukan pembinaan kepada mantan kader HTI agar kembali kepada format NKRI.

"SKB itu fokusnya, bagaimana kita memperlakukan dari mantan pengurus anggota dari HTI itu tidak terjadi satu tindakan-tindakan langsung dari masyarakat itu secara hukum kita lindungi itu. Yang kedua dilakukan satu imbauan untuk melakukan upaya-upaya pembinaan kepada eks anggota, pengurus, simpatisan HTI itu untuk kemudian kembali pada format Negara Kesaturan Republik Indonesia Pancasila UUD 1945 dan Bhinbeka Tunggal Ika itu," tuturnya.

Lebih lanjut, penerbitan SKB juga memberikan himbauan kepada mantan kader HTI agar tidak menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan NKRI.

"Juga imbauan agar mereka tidak lagi menyebarkan untuk menyampaikan sesuatu yang betul-betul kita anggap bisa bertentangan dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945 ,Bhinneka Tunggal Ika. Mereka kalau mau berdakwah silahkan yang biasa berdakwah tapi menghindari itu dakwah keagamaan yang santun boleh yang beretika boleh, sesuatu yang sesuai dengan aturan-aturan, nggak masalah," kata dia

Adapun SKB, kata Wiranto nantinya akan ditandatangani bersama tiga menteri terkait yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Cukup HTI, MUI Menolak Pembubaran Ormas AntiPancasila

"Sehingga SKB ini bukan meresahkan bukan kemudian mmbuat semuanya gaduh tapi justru mendinginkan suasana menenteramkan, membuat rakyat tidak gelisah, tapi ada satu sikap yang sama, yang jelas ya begitu. Nah instansi lain misal dari Menristekdikti, Kementerian Agama itu, nanti berkoordinaai dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB untuk bagaimana menyeleraskan tindakan di lapangan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI