Suara.com - Upah yang diperoleh jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar satu ton dari Cina ke Indonesia terbilang besar.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara menyebutkan empat warga Taiwan: LMH, CWF, LGY, dan HYL yang bertugas menerima kiriman dari Kapal Wanderlust di bekas dermaga Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, masing-masing mendapatkan Rp200 juta.
Upah tersebut belum termasuk biaya hidup mereka selama di Indonesia. Keempat orang ini jauh sebelum kiriman datang, mereka membuat survei lokasi terlebih dahulu untuk memuluskan penyelundupan.
"Nggak itu beda lagi. Itu bersihnya, gaji bersih. Kalau makan dan lain-lain itu ditanggung oleh bosnya mereka," kata dia.
Sedangkan lima tersangka lain berinisial TCH, SCF, KCY, KCH, dan JJS yang merupakan anak buah kapal Wanderlust minimal mendapat upah Rp340 juta per orang.
"ABK mendapatkan upah paling besar Rp430 juta," kata dia.
Namun, Bambang belum bisa memastikan upah yang diterima tiga tersangka lagi yang ditangkap polisi Taiwan: AS, AP, dan AB.
Ketiga tersangka tersebut turut serta melakukan survei bersama LMH, CWF, LGY, dan HYL.
"Mereka baru ditangkap kemarin. Kami akan lakukan pemeriksaan di Taiwan," kata Bambang.
Rekonstruksi