Akom Duduk Lesehan di KPK Jelaskan Posisinya di Kasus E-KTP

Kamis, 03 Agustus 2017 | 17:47 WIB
Akom Duduk Lesehan di KPK Jelaskan Posisinya di Kasus E-KTP
Ade Komarudin [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Kamis (3/8/2017). Kalau sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi untuk terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta untuk tersangka Andi Agustinus, kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Usai diperiksa selama kurang lebih dari satu jam, Ade tidak langsung meninggalkan gedung KPK. Tetapi, Ade mengajak wartawan untuk bersikap duduk lesehan di lantai.

Ade menjelaskan posisinya dalam kasus korupsi e-KTP.

"Misalkan, saya disebut pernah anggota komisi II DPR RI, padahal saya ini dari (tahun 1997) jadi anggota DPR sampai hari ini, saya tidak pernah jadi anggota komisi II," kata Ade.

Ketika Ade dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto pada tanggal 6 April 2017, Ade sudah menyampaikan bukan anggota Komisi II dan tidak pernah bersinggungan dengan pembahasan proses pengadaan e-KTP.

"Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota komisi XI. Sekarang saya anggota komisi IX. Waktu sebelumnya, tahun 97 anggota komisi V dan VI," kata Ade.

Itu sebabnya, Ade kaget begitu disebut di media ikut menerima uang.

"Judul beritanya mengerikan buat saya, Ade titik dua terbukti menerima. Setelah saya perhatikan dengan benar itu, apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu.Artinya hakim masih sangat profesional, kata saya," kata Ade.

Dia juga menjelaskan soal isi dakwaan yang menyebutkan menerima paket dari pejabat Dukcapil Drajat Wisnu di rumahnya, kompleks DPR, Kalibata.

"Pak Drajat Wisnu waktu itu menyampaikan beliau membawa bungkusan tidak tahu bungkusan itu uang atau apa, kemudian disampaikan di alamat, beliau juga nggak ngerti. Kemudian dicecar oleh jaksa waktu itu. Saya kira bagus itu, supaya clear," kata Ade.

Ade mengatakan semenjak tahun 2005, dia pindah dari rumah dinas dan menempati rumah pribadi pada 1997.

"Semenjak itu saya tidak mengetahui lagi rumah dinas komplek Kalibata," kata Ade.

Dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan Ade menerima uang senilai 100 ribu dollar AS atau setara dengan Rp1 miliar. Turut bersamanya menerima uang yaitu Miryam S. Haryani 1,2 juta dollar AS dan Markus Nari berjumlah 400 ribu dollar AS atau setara Rp4 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI