Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan percepatan peningkatan kualitas perangkat desa supaya mereka memiliki kemampuan manajemen. Hal itu menanggapi kasus operasi tangkap tangan terhadap kepala desa di Pamekasan, Jawa Timur, oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
"Saya kira yang paling penting, seperti arahan Presiden adalah mempercepat proses peningkatan kualitas aparatur desa," kata Tjahjo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Tjahjo mengatakan perangkat desa tidak boleh cuma mengorganisir warga, tetapi juga harus mampu mengelola desa, baik dari segi keuangan maupun dari segi administrasi.
"Misalnya dalam menyusun perencanaan program, laporan pertanggungjawaban, apalagi ada dana yang besar di tiap desa, peraturan desa, ini harus terpadu," ujar Tjahjo.
Kemendagri sudah menata hal ini hampir 80 persen, sekarang tinggal menunggu implementasi dan hal itu harus dikontrol para kepala daerah.
"Karena yang tanggung jawab kan bupati dengan kepala desanya. Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa, dengan oknum kejaksaan, inspektorat, ya sudah parah itu," tutur Tjahjo.
"Karena tugas inspektorat mengawasi, kalau sampai terlibat ya mau ngomong apa lagi. Silakan KPK memproses," Tjahjo menambahkan.
Kasus yang menjerat kepala desa tersebut juga melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Operasi tangkap tangan terhadap bupati dan sejumlah tokoh dalam perkara dugaan suap dana desa.
"Saya kira yang paling penting, seperti arahan Presiden adalah mempercepat proses peningkatan kualitas aparatur desa," kata Tjahjo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Tjahjo mengatakan perangkat desa tidak boleh cuma mengorganisir warga, tetapi juga harus mampu mengelola desa, baik dari segi keuangan maupun dari segi administrasi.
"Misalnya dalam menyusun perencanaan program, laporan pertanggungjawaban, apalagi ada dana yang besar di tiap desa, peraturan desa, ini harus terpadu," ujar Tjahjo.
Kemendagri sudah menata hal ini hampir 80 persen, sekarang tinggal menunggu implementasi dan hal itu harus dikontrol para kepala daerah.
"Karena yang tanggung jawab kan bupati dengan kepala desanya. Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa, dengan oknum kejaksaan, inspektorat, ya sudah parah itu," tutur Tjahjo.
"Karena tugas inspektorat mengawasi, kalau sampai terlibat ya mau ngomong apa lagi. Silakan KPK memproses," Tjahjo menambahkan.
Kasus yang menjerat kepala desa tersebut juga melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Operasi tangkap tangan terhadap bupati dan sejumlah tokoh dalam perkara dugaan suap dana desa.