Haji Lulung Usul Lanjutkan Raperda Reklamasi, Pemprov Sepakat

Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:41 WIB
Haji Lulung Usul Lanjutkan Raperda Reklamasi, Pemprov Sepakat
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung usulan Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana, agar dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur perihal reklamasi kembali dibahas oleh legislatif.

Dua raperda yang dimaksud adalah, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Kedua raperda itu berhenti dibahas DPRD setempat sejak tahun lalu.

"Mau dilanjutkan pembahasannya ya silakan saja. Itu kan tidak menutup kemungkinan. Raperda itu harus dibahas. Ini ada kebutuhan-kebutuhan lapangan," ujar Sekretaris Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Baca Juga: Telisik Jenderal Penyerang Novel, KPK Tolak Ajakan Polri

Pemerintah DKI, kata Saefullah, telah mengirimkan surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk minta arahan terkait rencana pembahasan lanjutan dua rancangan perda tersebut.

"Kalau prinsip saya, itu bisa dibahas sepanjang eksekutif dan legislatif mau. Mengenai subtansi, bisa didiskusikan. Publik dan pemerhati lingkungan bisa kasih masukan, yang penting pembahasannya terbuka," harapnya.

Pembahasan rancangan dua raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta dihentingkan DPRD Jakarta pada April 2016 lalu.

Salah satu alasannya adalah karena bermasalah, dan mantan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Kemudian, alotnya pembahasan raperda reklamasi kala itu karena (mantan) Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual lahan yang akan dikomersialkan pengembang.

Baca Juga: Gerindra Dikhianati Hary Tanoe dan Perindo? Ini Kata Fadli Zon

Saat itu, DPRD tak setuju atas adanya kontribusi tambahan diatur dalam perda atau setidaknya mengurangi besarannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI