Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia masih penasaran terhadap pernyataan Novel Baswedan soal jenderal Polisi yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Karena itu, Polri ingin bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik kebenaran pernyataan penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo justru mengisyaratkan untuk menolak keinginan kerjasama Polri. Sebab, permintaan tersebut sudah berada di luar kewenangan KPK.
Baca Juga: Gerindra Dikhianati Hary Tanoe dan Perindo? Ini Kata Fadli Zon
"Kalau kaitannya dengan pidana umum, kan KPK tak punya kewenangan," kata Agus di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Menurut Agus, KPK selama ini sudah bekerjasama dengan Polri terkait kasus teror Novel.
Bahkan, Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut sudah menyatakan kesediaanya untuk memfasilitasi Polri bertemu dengan Novel di Singapura.
"Misalkan, ingin memeriksa Novel ke Singapura, ya kami fasilitasi. Bahkan, waktu itu kan saya menjanjikan akan ikut mendampingi," kata Agus.
Agus mengatakan, KPK tidak mengetahui kebenaran pernyataan Novel tersebut. Sebab, sumber informasi yang disampaikan Novel tidak diketahui oleh KPK.
Baca Juga: Hary Tanoe Dukung Jokowi 'Barter Politik'? Mendagri: Rahasia Dong
"Saya belum mendapatkan info yang jelas sekali, karena saya juga tak tahu Novel dapatnya dari mana. Mungkin itu perlu kami pelajari lebih dalam. Jadi, kalau menurut saya, sementara itu belum fakta hukum ya, harus ditelusuri," tandasnya.