Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum memutuskan memenuhi panggilan panitia khusus hak angket KPK atau tidak.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
Di tengah pro dan kontra keberadaan pansus, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengingatkan Agus menyiapkan diri karena dalam waktu dekat akan dipanggil.
"Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke Panssu Angket sebagai pimpinan KPK," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017)