Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton

Kamis, 03 Agustus 2017 | 14:28 WIB
Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merekonstruksi kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1 ton asal Guang Zho, Cina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (3/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI