Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai program dana desa perlu dievaluasi oleh pemerintah. Sebab ada kepala daerah yang tertangkap karena dana desa.
Tim Satuan Tugas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, Rabu (2/8/2017) di Pamekasan, Jawa Timur.
"Dana desa ini memang perlu kita evaluasi. Kalau kejadian di Pamekasan kan akibat pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa, kemudian ada LSM yang melaporkan, kemudian ada temuan memang kurang volume yang dilaksanakan. Jadi ini perlu hati-hati memang," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman pemberantasan korupsi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Menurut Agus tata kelola dana desa perlu diperbaiki. Dia menyarankan agar keterlibatan masyarakat perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus
"Tata kelolanya alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi sistem yang ada perlu, bagaimana itu menjadi lebih transparan? Bagaimana kemudian ada keterlibatan dari banyak pihak untuk mengawasi itu? Jadi itu yang mungkin kami akan usulkan," katanya.
Rabu malam kemarin KPK resmi menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin.
Penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah orang.
"Diduga terjadi penyerahan uang Rp250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu di kantong plastik warna hitam," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers.
Perkara ini muncul setelah LSM melaporkan Kepala Desa Dasok kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Baca Juga: Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal
Untuk mengamankan kasus tersebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.
Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua KUHP.
Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001.