Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi

Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:57 WIB
Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK. [Antara/Aprilio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua KUHP.

Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI