Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang semua orang menuding sebuah undang-undang menyimpang dari konstitusi. Kata dia, satu-satunya pihak yang boleh mengatakan hal itu adalah hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu ia Tjahjo sampaikan saat ia berbicara mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam forum Rakornas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wana Bhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dalam keterangannya, ia menyinggung adanya gugatan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana UU tersebut dinilai oleh sejumlah pihak telah menyimpang dari Konstitusi.
"UU 23 ini kan lucu. Produk pemerintah dan DPR RI. Sudah disahkan pemerintah. Pemerintah ya pemerintah pusat dan daerah. Setelah UU ini jadi, eh digugat ke MK oleh Pemerintah Daerah. Itulah NKRI," kata Tjahjo.
Baca Juga: Hary Tanoe Ketemu Tjahjo Kumolo Semalam: Nggak Ada Barter
Ia mengatakan sikap pemerintah daerah yang seperti itu aneh. Apalagi, UU tersebut dinilai telah menyimpang dari konstitusi.
Kata dia, banyak pihak yang menilai UU yang dibuat pemerintah menyimpang dari konstitusi dan UUD. Padahal, yang punya hak menilai demikian adalah MK.
"Ini memang aneh-aneh saja. Anggota DPR, pimpinan Parpol, tokoh masyarakat, tokoh nasional. Pemerintah membuat UU dibilang menyimpang dari konstutusi, loh ini yang bodoh yang mana sih? Yang menyimpang yang mana sih?" ujar Tjahjo.
"Yang berhak menentukan UU itu melanggar konstutusi, menyimpang dari UUD, itu bukan ketua ormas, bukan ketum parpol, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR. Tapi MK," Tjahjo menambahkan.
Sebab itu, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan RUU Tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia tidak ingin, RUU yang sedang dirancang tersebut diperlakukan sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang banyak digugat.
Baca Juga: Husni Kamil Wafat, Kenangan Terakhir Bersama Tjahjo Kumolo
"Sedang yang dipersiapkan sekarang ini, bagaimana RUU tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ini dari Kemenkeu, bagaimana mempersiapkan ddngan baik. Nanti kalau tidak dipersiapkan dengan baik, menjelang aspirasi daerah, jangan-jangan kayak model UU 23 ini," kata Tjahjo.