Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak ojek online yang berhenti sembarangan di pinggir jalan. Selain itu ojek online dilarang menunggu penumpang di atas pedestrian trotoar.
DKI akan mengusir para sopir ojek. Selain itu meminta polisi untuk menilang mereka.
"Mau ojek, mau siapa, berhenti di jalan, ya dihajar," ujar Pelaksan harian Gubernur Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Pemerintah tengah menerapkan Bulan Tertib Trotoar. Menurut Saefullah, ojek online atau pangkalan yang meminta tempat khusus untuk mereka manunggu penumpang ke pemerintah DKI sudah berlebihan.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Bulan Tertib Trotoar, 118 Kendaraan Ditindak
"Mereka kan bisa situasional sifatnya. Tempat parkir di Jakarta kan juga terbatas ya. Silakan beradaptasi dengan tempat yang ada," kata Saefullah.
Pemerintah DKI, kata Saefullah, belum ada rencana membuat lahan khusus untuk tukang ojek mangkal. "Kalau (dibikin tempat) khusus sampai saat ini belum terpikirkan," kata sekretaris daerah Jakarta itu.