Untuk diketahui, masyarakat dan jurnalis di Bangladesh rentan dipenjara hanya gara-gara mengunggah ”status” di media-media sosial.
Karenanya, banyak kalangan yang memprotes dan mendesak pemerintah merevisi aturan-aturan dalan undang-undang mengenai penggunaan media sosial. UU tersebut dianggap banyak mengandung “pasal-pasal karet” yang bisa digunakan seseorang untuk memenjarakan lawannya.
Baca Juga: Saefullah Peringatkan Lurah dan Camat Jangan 'Sunat' Gaji PHL