Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 5 WNI yang ikut digerebek dalam kasus kejahatan siber internasional. Mereka berstatus sebagai saksi
"Saat ini masih proses dan kami mintai keterangan sebagai saksi di pihak Direktorat Kriminal Umum, saat ini sedang berjalan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8/2017).
Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan guna menelusuri keterlibatan warga negara Indonesia yang diduga turut memfasilitasi para warga Cina dalam melakukan aksi kejahatan siber di tanah air.
"Kami sedang mendalami pihak-pihak terkait lainnya tentunya keberadaan WNA melakukan kejahatan online fraud di Indonesia dugaan ada peran daripada WNI yang menyediakan tempat, fasilitas dan mungkin peran lainnya, sehingga kejahatan ini bisa berlangsung di Indonesia walaupun korbannya dari negara Cina ataupun negara-negara lain," katanya.
Didik menjelaskan kelima yang diperiksa itu hanya bekerja sebagai sopir, pekerja rumah tangga dan penerjemah bahasa asing. Para WNI itu diikut ditangkap dalam upaya penggerebekan di Jakarta, Surabaya dan Bali pada Sabtu (29/7/2017).
"Ada yang sebagai sopir, ada yang sebagai pembantu, ada sebagai translator, nah ini lagi kami dalami," kata dia.
Siang ini, polisi telah menyerahkan 148 pelaku kejahatan siber asal Cina ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dideportasi ke negara asal.
Kepolisian Cina juga telah menyiapkan dua pesawat untuk memulangkan para pelaku. Nantinya kasus kejahatan internasional itu yang dilakukan di Indonesia akan diproses oleh Kepolisian Cina.
Baca Juga: Deportasi Penjahat Siber Asal Cina Gunakan 2 Pesawat