Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2017 | 09:57 WIB
Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK. [Antara/Aprilio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan, Achmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI