Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2017 | 09:51 WIB
Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.

Sedangkan Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip. Jumat, 12 Mei 2017, Urip akhirnya keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenhukham.

2. Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah) yang juga ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga menerima suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.

Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Fahri 7tujuhtahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pamekasan Sebagai Tersangka

3. Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat, bersama jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat. Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi, yang berlokasi di lantai 4 kantor Kejati Jabar.

Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Devi 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.

4. Farizal (Kejati Sumatra Barat), yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, pada 26 September 2016 ditahan KPK.

Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Baca Juga: MUFC akan Menjamu Persib di Stadion Pamekasan, Ini Alasannya

Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI