Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65

Rabu, 02 Agustus 2017 | 19:27 WIB
Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65
Aktivis IPT 65 Dianto Bahriadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis International People's Tribunal 1965 (IPT 65) Reza Muharam, membantah klaim aparat kepolisian yang membubarkan acara lokakarya organisasinya karena dianggap erat terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Klaim tersebut sebelumnya diutarakan Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo.

"Siapa yang bilang itu kegiatan PKI? Saat membubarkan, mereka tidak memberikan alasan seperti itu. Mereka hanya beralasan lokakarya kami itu tidak ada izin,” tutur Reza dalam konferensi pers di kantor Komisi Nasional Perempuan,Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Karenanya, ia mempertanyakan pasal-pasal hukum yang dijadikan dasar aparat kepolisikan melakukan pembubaran lokakarya IPT 65.

Pasalnya, kegiatan lokakarya IPT 65 itu bukan kegiatan di muka umum yang harus meminta izin aparat kepolisian. Sebaliknya, kegiatan tersebut bersifat eksklusif karena digelar di ruangan tertutup.

"Malah saya tantang kemarin, pasal apa yang kami langgar, terus mereka tak bisa jawab. Mereka Cuma bilang soal perizinan. Saya terangkan, untuk kegiatan yang bersifat privasi, apalagi dalam ruangan tertutup dan yang datang bukan umum, tidak diharuskan minta izin,” tuturnya.

Bahkan, aparat kepolisian secara arogan tanpa dasar jelas justru mengatakan setiap kegiatan dari acara sunatan hingga politik harus minta izin dari kepolisian.

"Jawaban seperti itu tidak memunyai dasar hukum jelas. Itu namanya polisi menjadi penguasa lokal, kalau setiap kegiatan harus minta izin. Kami tidak takut terhadap tipu-tipu daya itu, apalagi kami tahu mereka melanggar. Petugas hukum yang melanggar hukum harusnya dipecat," tegasnya.

Karenanya, Reza menegaskan lokakarya itu tetap dilakukan meski tempatnya dipindahkan. “Kemarin dipindahkan ke kantor LBH Jakarta. Hari ini, digelar di gedung Komnas Perempuan,” tukasnya.

Direktur Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pembubaran lokakarya IPT 65 merupakan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

"Kekhawatirannya, peristiwa pembubaran ini berdampak panjang dan khususnya setelah pemberlakuan Perppu Ormas yang berkaitan dengan pembubaran ormas," kata Usman.

Ia menilai, lokakarya yang membahas tragedi 1965 seharusnya tidak dibubarkan. Pasalnya, pada tahun 2016, pemerintah Jokowi sudah memberi dukungan dengan digelarnya simposium.

"Tindakan pembubaran seharusnya tidak lagi terjadi. Tahun 2016, Jokowi memberi dukungan digelarnya simposium tentang pembunuhan massal. Pembuaran acara ini berarti menunjukkan suatu kemunduran. Terlebih Jokowi berkali-kali berkomitmen untuk menyelesaikan tragedi 1965 baik yudisial maupun nonyudisial," terangnya.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI