Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65

Rabu, 02 Agustus 2017 | 19:27 WIB
Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65
Aktivis IPT 65 Dianto Bahriadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pembubaran lokakarya IPT 65 merupakan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

"Kekhawatirannya, peristiwa pembubaran ini berdampak panjang dan khususnya setelah pemberlakuan Perppu Ormas yang berkaitan dengan pembubaran ormas," kata Usman.

Ia menilai, lokakarya yang membahas tragedi 1965 seharusnya tidak dibubarkan. Pasalnya, pada tahun 2016, pemerintah Jokowi sudah memberi dukungan dengan digelarnya simposium.

"Tindakan pembubaran seharusnya tidak lagi terjadi. Tahun 2016, Jokowi memberi dukungan digelarnya simposium tentang pembunuhan massal. Pembuaran acara ini berarti menunjukkan suatu kemunduran. Terlebih Jokowi berkali-kali berkomitmen untuk menyelesaikan tragedi 1965 baik yudisial maupun nonyudisial," terangnya.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI