Suara.com - Aktivis International People's Tribunal 1965 (IPT 65) Reza Muharam, membantah klaim aparat kepolisian yang membubarkan acara lokakarya organisasinya karena dianggap erat terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).
Klaim tersebut sebelumnya diutarakan Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo.
"Siapa yang bilang itu kegiatan PKI? Saat membubarkan, mereka tidak memberikan alasan seperti itu. Mereka hanya beralasan lokakarya kami itu tidak ada izin,” tutur Reza dalam konferensi pers di kantor Komisi Nasional Perempuan,Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Karenanya, ia mempertanyakan pasal-pasal hukum yang dijadikan dasar aparat kepolisikan melakukan pembubaran lokakarya IPT 65.
Pasalnya, kegiatan lokakarya IPT 65 itu bukan kegiatan di muka umum yang harus meminta izin aparat kepolisian. Sebaliknya, kegiatan tersebut bersifat eksklusif karena digelar di ruangan tertutup.
"Malah saya tantang kemarin, pasal apa yang kami langgar, terus mereka tak bisa jawab. Mereka Cuma bilang soal perizinan. Saya terangkan, untuk kegiatan yang bersifat privasi, apalagi dalam ruangan tertutup dan yang datang bukan umum, tidak diharuskan minta izin,” tuturnya.
Bahkan, aparat kepolisian secara arogan tanpa dasar jelas justru mengatakan setiap kegiatan dari acara sunatan hingga politik harus minta izin dari kepolisian.
"Jawaban seperti itu tidak memunyai dasar hukum jelas. Itu namanya polisi menjadi penguasa lokal, kalau setiap kegiatan harus minta izin. Kami tidak takut terhadap tipu-tipu daya itu, apalagi kami tahu mereka melanggar. Petugas hukum yang melanggar hukum harusnya dipecat," tegasnya.
Karenanya, Reza menegaskan lokakarya itu tetap dilakukan meski tempatnya dipindahkan. “Kemarin dipindahkan ke kantor LBH Jakarta. Hari ini, digelar di gedung Komnas Perempuan,” tukasnya.