Suara.com - Polisi memutuskan untuk tidak menyita beras produk PT IBU, meski perusahaan itu beserta direktur umumnya, Trisnawan Widodo, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak akan disita. Tapi, proses hukum akan terus dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan. Itu untuk mengetahui, apakah kasus itu ada unsur pidana pencucian uang atau tidak,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/ 2017).
Sebabnya, kata Martinus, PT IBU sudah melakukan praktik ilegal mengisi karung beras premium memakai beras nonpremium sejak dua tahun terakhir.
Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Pengembangan Sumber Energi Panas Bumi
Walau tak ada beras yang disita, ia mengatakan tersangka Trisnawan sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, alasan penyidik melakukan penahanan karena mengkhawatirkan Trisnawan bakal melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Selanjutnya kami akan fokus ke PT IBU untuk menuntaskan perkara yang disangkakan terhadap mereka, supaya bisa bergulir ke kejaksaan dan pengadilan," tutur Martinus.