Suara.com - Meskipun PT IBU sudah dinyatakan bersalah dan Dirut PT IBu, Trisnawan Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi tidak akan menyita beras produk PT IBU yang sudah ada. Namun, penegakan hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan.
"Barang yang ada setelah ini nggak akan dilakukan penyitaan. Upaya yang akan dilakukan adalah melakukan proses hukum, nggak pada menyita beras yang sudah ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/ 2017).
Proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penyidikan lanjutan, apakah dalam kasus tersebut terjadi tindak pidana pencucian uang atau tidak. Sebab, kata Martinus, praktek ilegal yang dilakukan oleh PT IBU sudah berjalan kurang lebih dua tahun.
Sementara itu, terhadap Trisnawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia kini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Sederet Pelanggaran Produsen Beras Maknyuss
"Selanjutnya kita akan fokus ke PT IBU untuk menuntaskan perkara yang kita sangka terhadap mereka, supaya bisa bergulir ke kejaksaan dan pengadilan," tutur Martinus.
Alasan penyidik melakukan penahanan kepada Trisnawan, karena dikhawatirkan melarikan diri.
"Beranggapan tersangka bisa melarikan diri maka dia ditahan. Supaya nggak mengulangi perbuatannya, atau bisa juga hilangkan barang bukti," kata Trisnawan.