Suara.com - Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap PT IBU setelah direktur Utamanya, Trisnawan Widodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mencurangi konsumennya.
"Nggak akan berhenti pada penetapan tersangka TW. Kita akan kembangkan lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Menurut Martinus, kasus tersebut akan lanjutkan pada penyidikan tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam kasus ini PT IBU melakukan beberapa pelanggaran sejak proses produksi, pengemasan dan sejumlah pelanggaran perlindungan pada perlindungan konsumen.
"Ini predicate crime yang bisa kita tindaklanjuti untuk TPPU. Ancaman hukuman bisa 20 tahun atau denda Rp10 Miliar," ujar Martinus.
Baca Juga: Ini Sederet Pelanggaran Produsen Beras Maknyuss
Lebih lanjut, kata Martinus, pihaknya berharap dengan terbongkarnya praktek curang oleh PT IBU, dapat berimplikasi pada menurunnya harga beras.
"Penyidikan masih tahap awal. Masih ada rangkaian penyidikan lainnya. Kita akan berupaya outputnya harga beras bisa turun," tutur Martinus.
"Kestabilan pangan butuh kerja keras secara sinergi supaya harga beras dan pangan bisa dijangkau masyarakat kita," Martinus menambahkan.