Hal lain yang juga memberatkan PT IBU yaitu terletak pada kemasan yang tidak mencantumkan dimana produk tersebut diproduksi secara jujur. Nama tempat produksi yang ada pada kemasan dan yang sebenarnya tidak sesuai.
"Ini menyulitkan pengawasan stakeholder berapa jumlah produksi dan berapa yang didistriusi. Pengawasan stakeholder nggak bisa optimal karena PT nya nggak sesuai dengan tempat diproduksi," ucap Martinus.
Sebagai Direktur Utama PT IBU, maka Trisnawan diduga melanggar beberapa hulu dan hilir. Di hulu terjadi praktek kecurangan diatur dalam KUHP 382 BIS dimana diatur perbuatan curang yang berakibat pada kerugian konsumen.
Sedangkan di hilir, yaitu pada saat beras sudah diproduksi, dikemas dan sudah di lokasi penjualan, maka pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran terhadap UU Pangan.
Baca Juga: Dirut PT IBU Jadi Tersangka Kasus Beras Maknyuss
"Sehingga patut diduga TW melanggar 144 juncto pasal 100 ayat 2 UU 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf e,f,g atau pasal 9 ayat h UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Martinus.