Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Abraham Lunggana alias Lulung yakin pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta rampung sebelum 22 Agustus 2017.
Lulung mengatakan batas waktu DPRD Jakarta untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi peraturan daerah sampai 2 September 2017. Apabila melebihi batas yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, dewan yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tunjangan mereka tidak bisa naik.
"Nggak ada kendala, sebenarnya kita cuma turunan dari undang-undang (PP Nomor 18 Tahun 2017) ini kita implementasikan di peraturan daerah. Nggak ada kendala satu juga," ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Selain itu, wakil ketua DPRD Jakarta ini juga tidak setuju dengan usulan seluruh fraksi di DPRD Jakarta yang meminta anggota dewan dilengkapi tenaga ahli yang dibiayai oleh APBD. Apalagi kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mengatur setiap anggota dewan diberikan staf ahli atau tenaga ahli yang dibiayai oleh uang APBD.
"Nggak boleh dong, kalau di kitabnya nggak boleh, ya jangan dijalanin," katanya.
Terkait fraksi yang mengusulkan setiap anggota dewan diberikan satu tenaga ahli, politikus PPP ini menilai karena anggota dewan belum membaca keseluruhan isi PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Namanya kan orang baru ngomong doang, belum baca semua. Kemarin saya juga sempat begitu, ah masa sih nggak boleh sih satu saja (tenaga ahli). DPR saja berapa tujuh orang, di dapilnya aja dua," kata dia.
Setelah tunjangan anggota dewan naik, Lulung berharap kinerja wakil rakyat Jakarta bisa meningkat karena dibayar dengan uang rakyat.
"Ya harus dong, konsisten," kata Lulung.