Suara.com - Fidelis Arie Sidarwoto, suami yang menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka sang istri, menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017) hari ini.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Yohan Misero berharap, Fidelis bisa divonis bebas oleh majelis hakim yang memimpin persidangan itu.
“Saya yakin, seluruh masyarakat Indonesia ingin Fidelis bebas dan bisa kembali berkumpul dengan dua buah hatinya, setelah sang istri wafat karena tak terobati,” tutur Yohan melalui pesan singkat, Rabu.
Ia mengatakan, perangkat hukum Indonesia seharusnya tidak kaku dan menilik aspek sosiologis terhadap kasus seperti Fidelis.
Baca Juga: Gerindra Angkat Tangan di Kasus Tudingan PKI Arief Puyuono
Segala produk hukum, kata dia, tidak boleh diterapkan secara kaku seperti dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap Fidelis.
“Dia menanam ganja bukan untuk diedarkan atau untuk mabuk. Dia menanam itu untuk mengobati istrinya. Setelah dia ditangkap, istrinya tak terobati dan akhirnya meninggal dunia. Apakah sekarang hukum akan memenjarakan Fidelis dan merenggut dia dari kedua buah hatinya?” tutur Yohan.
Ia menerangkan, Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan tiga surat edaran mengenai kasus narkotika.
Dua surat di antaranya berisi ketentuan bahwa hakim dapat memutus di bawah pidana minimum saat memvonis terdakwa pemakai narkotika dikenakan pasal lain di luar Pasal 127 KUHP.
Walau tak spesifik terkait Fidelis, Yohan menilai surat edaran MA itu meminta hakim tak kaku hanya melihat persoalan narkotika dari sudut pandang positivistik.
Baca Juga: Begini Rasanya 9 Bulan Ayah Tunggu Polisi Usut Kematian Putrinya
“Surat edaran MA itu meminta hakim sebagai penegak hukum memasukkan aspek kemanusiaan. Hal inilah yang kami harapkan bisa diterapkan oleh majelis hakim dalam sidang Fidelis,” harapnya.
Fidelis ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja. Fidelis mengakui, ganja itu untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.
Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji besa, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Kisah Fidelis serta fotonya dengan sang anak, viral di media sosial Facebook. Adalah Gunawan Mashar, warganet, yang menarasikan kisah sendu itu sehingga mengundang banyak simpati terhadap Fidelis, seperti berikut:
Pagi tadi, saya membaca kabar tentang Fidelis Ari, seseorang yang sesungguh-sungguhnya suami. Ia rela menanam ganja, melanggar hukum di republik ini untuk menolong istrinya yang dilanda penyakit langka. Ejaannya pun susah kita lafalkan: Syringomyelia.
Wikipedia menjelaskan bahwa penyakit ini merujuk pada tumbuhnya kista dalam sumsum tulang belakang. Kista ini bisa bertambah luas dan memanjang.
Pada tingkatan tertinggi, dampaknya pada kelumpuhan dan nyeri yang hebat. Penderita pula akan kehilangan kemampuan merasai panas dan dingin. Peluang sembuhnya sangat tipis.Sejak istrinya didera penyakit, Fidelis telah menempuh banyak cara, menghalau rasa sakit dengan beribu upaya.
Ia telah ke sejumlah rumah sakit di tempat ia tinggal, di Sanggau, Kalimantan Barat. Dia juga ke terapis, hingga ke pengobatan alternatif, tapi hasilnya nihil. Pun ada keinginan untuk membawa istrinya berobat ke Pulau Jawa, tapi tak diizinkan dokter karena jantung istrinya, Yeni Riawati yang lemah.
Hingga suatu waktu, ia mendapati artikel di Google, tentang ekstrak daun Cannabis Sativa alias ganja yang bisa meringankan sakit kekasihnya. Mengembalikan senyum yang menahun hilang di wajah Yeni.
Dan benar, setelah rutin memberi ekstrak itu ada dampaknya. "Dari susah tidur, jadi nyenyak tidurnya. Dari susah makan, jadi lahap makannya. Dari tidak bisa bicara, jadi bisa bicara. Jadi sudah ada tanda-tanda kesembuhan," ujar Yohana, kakak Fidelis.
Fidelis lalu berangan-angan akan membawa istrinya untuk operasi ke rumah sakit jika kendala fisik Yeni telah terobati oleh ekstrak ganja.
Namun nasib punya jalannya sendiri, ia ditangkap BNN dengan barang bukti 39 batang ganja yang ia tanam. Fidelis tak berkutik. Padahal dari hasil pemeriksaan, ia tak sekalipun ikut mengkonsumsinya apalagi menjualnya.
Begitulah hukum, betapa hitam putih. Sedangkan hidup, sedemikian peliknya.
32 Hari setelah Fidelis ditahan sepanjang itu pula istrinya tak mendapat pengobatan. Ajalnya tiba di kala suaminya masih di bui.
Di hari pemakaman, Fidelis diijinkan untuk menjenguk jasad istrinya. Di teras rumahnya, ia dekati putra bungsunya yang duduk sendiri. Ia nampak memegang kedua pundak anaknya.
Melihat fotonya, saya seolah membayangkan Fidelis mengutip kata-kata Nyai Ontosoroh di Bumi Manusia. "Kita telah melawan nak, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya."