Fidelis, Suami Tanam Ganja untuk Obati Istri Divonis Hari Ini

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:51 WIB
Fidelis, Suami Tanam Ganja untuk Obati Istri Divonis Hari Ini
Fidelis Arie Sudewarto (36), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi hanya lantaran menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka yang mendera sang istri. [Facebook/Yohana L. A. Suyati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fidelis Arie Sidarwoto, suami yang menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka sang istri, menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017) hari ini.

Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Yohan Misero berharap, Fidelis bisa divonis bebas oleh majelis hakim yang memimpin persidangan itu.

Saya yakin, seluruh masyarakat Indonesia ingin Fidelis bebas dan bisa kembali berkumpul dengan dua buah hatinya, setelah sang istri wafat karena tak terobati,” tutur Yohan melalui pesan singkat, Rabu.

Ia mengatakan, perangkat hukum Indonesia seharusnya tidak kaku dan menilik aspek sosiologis terhadap kasus seperti Fidelis.

Baca Juga: Gerindra Angkat Tangan di Kasus Tudingan PKI Arief Puyuono

Segala produk hukum, kata dia, tidak boleh diterapkan secara kaku seperti dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap Fidelis.

“Dia menanam ganja bukan untuk diedarkan atau untuk mabuk. Dia menanam itu untuk mengobati istrinya. Setelah dia ditangkap, istrinya tak terobati dan akhirnya meninggal dunia. Apakah sekarang hukum akan memenjarakan Fidelis dan merenggut dia dari kedua buah hatinya?” tutur Yohan.

Ia menerangkan, Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan tiga surat edaran mengenai kasus narkotika.

Dua surat di antaranya berisi ketentuan bahwa hakim dapat memutus di bawah pidana minimum saat memvonis terdakwa pemakai narkotika dikenakan pasal lain di luar Pasal 127 KUHP.

Walau tak spesifik terkait Fidelis, Yohan menilai surat edaran MA itu meminta hakim tak kaku hanya melihat persoalan narkotika dari sudut pandang positivistik.

Baca Juga: Begini Rasanya 9 Bulan Ayah Tunggu Polisi Usut Kematian Putrinya

“Surat edaran MA itu meminta hakim sebagai penegak hukum memasukkan aspek kemanusiaan. Hal inilah yang kami harapkan bisa diterapkan oleh majelis hakim dalam sidang Fidelis,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI