Selain PKB, fraksi-fraksi menerangkan sejumlah aturan terkait staf ahli bagi anggota dewan, mulai dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya. Pasal 419 Ayat 2 menyatakan bahwa tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dewan dan kemampuan daerah.
"Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa dalam penyusunan atau pembentukan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta jangan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," kata anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Jamaluddin Lamanda.
Sebelumnya, Djarot telah menyampaikan keberatan apabila satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD. Djarot meminta usulan kenaikan tunjangan dewan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
Baca Juga: Sandiaga Ikut Tolak Pengadaan Staf Ahli DPRD DKI Jakarta
"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, nggak. Jadi semuanya sesuai dengan PP," ujar Djarot seusai rapat paripurna, Rabu (26/7/2017).